You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD: Dewan dan Eksekutif Perlu Duduk Bersama Perbaiki Laporan Keuangan
photo Doc - Beritajakarta.id

Eksekutif dan Legislatif Perlu Duduk Bersama Perbaiki LK

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (LK Pemprov) DKI Jakarta tahun 2016, menjadi acuan perbaikan di semua sektor penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Dewan dan eksekutif kiranya perlu duduk bersama untuk perbaikan LK.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pihaknya siap membuka ruang diskusi bersama eksekutif untuk melakukan pembenahan dalam poin-poin yang dijadikan catatan BPK buat Pemprov DKI dalam LHP.

Djarot Jadikan LHP BPK Masukan Pembenahan Aset

"Sebab, dewan dan eksekutif kiranya perlu duduk bersama untuk perbaikan LK," ujarnya kepada Beritajakarta, Kamis (1/6).

Semangat perbaikan dari Pemprov dan dewan itu didasari atas LHP BPK yang disampaikan di tengah sidang paripurna DPRD DKI, Anggota V BPK RI.

Lebih lanjut, Prasetio menuturkan, seluruh laporan tersebut tentunya akan menjadi rujukan bagi DPRD DKI untuk melaksanakan fungsi pengawasan dalam penetapan APBD DKI.

"Menurut saya, yang terpenting adalah semua program yang dianggarkan melalui APBD harus bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11143 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1336 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1265 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1262 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye978 personBudhi Firmansyah Surapati